DAFTAR ISI

More Info

Selasa, 08 Mei 2012

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah


Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik negara  diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik Negara.


PP No. 06 Tahun 2006 -  Download

Pengelolaan barang milik negara  dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan barang milik Negara/daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masingmasing.

Asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik Negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.

Asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah diarahkan agar barang milik negara  digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.

Asas akuntabilitas
, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara serta penyusunan Neraca Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar